Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal dilengkapi dengan fitur geotagging yang terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran wajib pajak.
Dengan adanya fitur ini, wajib pajak yang mendaftarkan diri melalui coretax tidak hanya diwajibkan untuk mengisikan data alamat secara lengkap, melainkan juga titik lokasi yang sesuai dengan alamat wajib pajak.
"Peta lokasi akan muncul berdasarkan alamat yang telah Kawan Pajak isi. Sesuaikan titik lokasi tersebut dengan menggeser titik lokasi berdasarkan lokasi kedudukan Kawan Pajak yang sebenarnya," ungkap DJP dalam video tutorial coretax, dikutip Rabu (2/10/2024).
Fitur geotagging nantinya akan diterapkan atas setiap alamat, baik alamat subjek pajak maupun alamat objek pajak. Fitur ini nantinya dapat digunakan oleh wajib pajak maupun oleh petugas pajak.
Bagi wajib pajak badan, alamat tempat kedudukan wajib diisi sebagai alamat utama. Dalam hal status tempat kedudukan masih berstatus sewa, wajib pajak perlu memberitahukan ke DJP dengan mencentang Location is Rented.
Bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak harus mengisi 1 alamat utama yakni alamat domisili. Setelah mengisikan alamat domisili sebagai alamat utama, wajib pajak orang pribadi juga harus mengisi alamat sesuai KTP. Alamat KTP harus diisi sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Apabila alamat KTP sama dengan alamat domisili, silakan klik Copy from Domicile," ungkap DJP.
Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.
Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (sap)