Ilustrasi.
ANYER, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengeklaim penerapan coretax administration system bakal meningkatkan rasio pajak dari 10% menjadi 12%.
Meski demikian, Thomas mengatakan peningkatan rasio perpajakan dimaksud memerlukan dukungan dalam bentuk peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Rasio pajak itu rasa-rasanya bisa didorong terus dengan cara kita mempunyai pertumbuhan ekonomi yang lebih besar, dengan catatan bahwa kita bisa mendapatkan engine of growth yang baru," ujar Thomas, dikutip Jumat (27/9/2024).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Muchamad Arifin mengatakan terdapat tambahan rasio pajak sebesar 1,5% bila coretax diimplementasikan.
Meski demikian, Arifin mengatakan tambahan rasio pajak sebesar 1,5% tidak akan langsung muncul pada tahun pertama implementasi coretax.
"Itu studinya dari World Bank, belum tentu juga kalau kita terapkan itu sama. Namun, studi World Bank mengatakan seperti itu, 1,5% dari PDB. Semuanya tergantung dari kesiapan data. Kalau coretax sudah berjalan dan data yang kita harapkan dari ILAP masuk, pasti akan menambah tax ratio secara signifikan," ujar Arifin.
Menurut Arifin, coretax akan diluncurkan atau pada Desember 2024 dan bisa digunakan secara penuh pada 2025. "Kalau laporan pertemuan Bu Sri Mulyani Indrawati dengan Pak Presiden, sekitar Desember 2024. Harapannya di awal 2025 sudah roll out," ujar Arifin.
Seperti diketahui, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang ada saat ini, SIDJP.
Setelah diluncurkan pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. Apabila muncul error atau bug, perbaikan akan dilakukan oleh pengembang aplikasi. (sap)