KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemegang Sertifikat Ahli Nanti Bisa Ajukan Izin Spesialias Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 September 2024 | 16.30 WIB
Pemegang Sertifikat Ahli Nanti Bisa Ajukan Izin Spesialias Kepabeanan

Ilustrasi. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Pemegang sertifikat ahli kepabeanan yang telah diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dapat mengajukan permohonan izin spesialis kepabeanan.

Hal ini merupakan salah satu klausul yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Spesialis Kepabeanan. Nantinya, apabila RPMK itu diundangkan, permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan dapat diajukan oleh pemegang sertifikat hingga 2 tahun sejak PMK itu berlaku.

“Pemegang sertifikat ujian sertifikasi ahli kepabeanan ... dapat mengajukan permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan kepada kepala pusat dalam jangka waktu 2 tahun sejak peraturan menteri ini berlaku,” bunyi Pasal 30 ayat (2) RPMK tersebut, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Kepala pusat yang dimaksud adalah kepala pusat pembinaan profesi keuangan (PPPK). Adapun pemegang sertifikat ahli kepabeanan bisa mengajukan permohonan izin sebagai spesialis kepabeanan dengan melampirkan 6 dokumen.

Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, sertifikat ujian sertifikasi ahli kepabeanan. Ketiga, bukti keanggotaan asosiasi. Keempat, pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat, pimpinan, anggota, atau pegawai pada lembaga pemerintahan atau lembaga negara.

Kelima, pernyataan memiliki atau tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJBC. Keenam, foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih.

Selain itu, ahli kepabeanan yang terdaftar dalam sistem registrasi kepabeanan masih berlaku sebagai pemenuhan persyaratan registrasi kepabeanan pengusaha pengurusan jasa  kepabeanan (PPJK). Hal itu berlaku sampai dengan 2 tahun sejak berlakunya PMK tersebut.

Adapun apabila RPMK tentang spesialis kepabeanan berlaku maka istilah ahli kepabeanan dalam PMK 219/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan dibaca menjadi spesialis kepabeanan. Begitu pula dengan definisi spesialis kepabeanan akan merujuk pada RPMK ini.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PPPK tengah membuka konsultasi publik atas RPMK tentang Spesialis Kepabeanan. Adapun hari ini (25/9/2024) merupakan kesempatan terakhir untuk mengirimkan masukan dan tanggapan atas RPMK tersebut. Simak Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.