ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 September 2024 | 17.21 WIB
Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak non-pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau ingin memiliki passphrase baru dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik (digital certificate/sertel) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. 

Ketentuan mengenai permintaan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

“Apabila wajib pajak (non-PKP) lupa atau ingin memiliki passphrase yang berbeda maka silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik baru ke KPP terdaftar,” tulis Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (24/9/2024). 

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik baru, wajib pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Selain itu, wajib pajak harus menunjukkan ataupun melampirkan beberapa dokumen dan kemudian melakukan kegiatan verifikasi dan autentikasi identitas.

Untuk wajib pajak orang pribadi dan warisan belum terbagi harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas, yakni berupa, pertama, KTP untuk warga negara Indonesia. Kedua, paspor dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP). Ketiga, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar (SKT).

Dalam hal wajib pajak orang pribadi diwakili oleh pihak lain karena mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) maka pihak lain tersebut juga harus menyerahkan surat penunjukkan asli dari wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. 

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu pertama, dokumen identitas diri salah satu pengurus. 

Kedua, bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap melampirkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya. Sedangkan untuk bentuk usaha tetap melampirkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat. 

Ketiga, bagi wajib pajak badan bentuk kerja sama operasi (joint operation) melampirkan SPT tahunan pajak penghasilan seluruh anggota kerja sama operasi (joint operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik. 

Sebagai tambahan informasi, selain karena lupa passphrase, wajib pajak dapat mengajukan sertifikat elektronik dengan alasan lain. Di antaranya, masa berlaku akan/telah berakhir; terjadi penyalahgunaan; terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik; serta sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik baru. 

Perlu diketahui, selain datang ke KPP dan melakukan prosedur permintaan surat elektronik baru secara tertulis, wajib pajak dapat mengajukan permintaan secara elektronik. Namun permintaan secara elektronik harus mempersiapkan passphrase (Pasal 42 ayat (1). Dengan demikian, apabila wajib pajak tidak mengingat passphrase maka harus datang ke KPP terdaftar dan melakukan prosedur permintaan secara tertulis. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.