ADMINISTRASI PAJAK

Kerja dan Pindah Permanen ke Luar Negeri, WNI Bisa Ajukan Status WP NE

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 09 September 2024 | 19.00 WIB
Kerja dan Pindah Permanen ke Luar Negeri, WNI Bisa Ajukan Status WP NE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat menunjukkan niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

Niat untuk menjadi SPLN itu bisa dibuktikan di antaranya dengan mendapat kontrak kerja selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta menunjukkan akan bertempat tinggal di luar negeri, dan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia.

“WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi SPLN ..., dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (9/9/2024),

Permohonan penetapan sebagai WP NE tersebut bisa diajukan sebelum WNI yang bersangkutan meninggalkan Indonesia. Permohonan itu disampaikan melalui: KPP tempat wajib pajak terdaftar; KP2KP di wilayah kerja KPP tempat wajib pajak terdaftar; atau saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.

Adapun permohonan penetapan WP NE tersebut harus dilampiri dengan dokumen pendukung yang dapat membuktikan niat WNI untuk menjadi SPLN. Selain itu, WNI yang bersangkutan juga harus menyelesaikan dan memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.

Kewajiban perpajakan di Indonesia itu seperti telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta melunasi utang pajaknya. WNI yang bisa menunjukkan niat menjadi SPLN dan ditetapkan sebagai WP NE maka pengenaan PPh-nya akan diperlakukan sebagai SPLN.

Dengan demikian, WNI yang bersangkutan tidak dikenakan PPh di Indonesia apabila tidak menerima penghasilan dari Indonesia. Namun, apabila WNI tersebut menerima penghasilan yang bersumber dari Indonesia maka penghasilan itu dikenai PPh seperti ketentuan yang berlaku bagi SPLN.

Kendati PPh-nya telah diperlakukan sebagai SPLN, WNI yang bersangkutan tetap harus mengajukan permohonan penetapan sebagai SPLN. Permohonan itu perlu diajukan dalam hal WNI itu telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Guna mendapat penetapan sebagai SPLN, WNI tersebut tentu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan itu di antaranya telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara/yurisdiksi lain dan persyaratan WNI sebagai SPLN lainnya yang diatur dalam Pasal 3 PMK 18/2021. WNI Tinggal di Luar Negeri, Sudah Pasti Jadi Subjek Pajak LN? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.