Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak cabang akan terpusat secara otomatis ketika nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit resmi berlaku secara penuh.
Agar wajib pajak terbiasa mengadministrasikan kewajiban pajaknya secara terpusat, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemusatan sejak saat ini.
"Wajib pajak akan terpusat otomatis secara jabatan ketika NPWP 16 digit berlaku penuh. Disarankan agar segera melakukan permohonan pemusatan dari saat ini sehingga wajib pajak telah terbiasa untuk melakukan pemusatan," tulis DJP pada laman resminya, dikutip Senin (26/8/2024).
Seperti diketahui, saat ini DJP masih belum mengimplementasikan NPWP 16 digit secara penuh. Masa transisi dari NPWP 15 digit ke NPWP 16 digit telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
Merujuk pada perdirjen tersebut, baik NPWP 16 digit maupun NPWP 16 digit sama-sama bisa digunakan untuk memperoleh layanan administrasi pajak yang disediakan oleh DJP.
Wajib pajak dapat menggunakan NPWP 16 digit untuk 37 layanan yakni account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.
Selanjutnya, e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, perpanjangan SPT Tahunan, service API e-faktur eksternal, PMSE eksternal, e-faktur web dan dekstop, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API), dan e-nofa.
Kemudian, VAT refund modal khusus, e-form orang pribadi, e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai.
Selain pada layanan-layanan di atas, wajib pajak hanya bisa menggunakan NPWP 15 digit. "Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimanfaatkan wajib pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit," bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-6/PJ/2024.
Ke depan, jumlah layanan yang bisa diakses menggunakan NPWP 16 digit akan terus ditambah secara bertahap melalui pengumuman. (sap)