Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Merujuk UU No. 4/2019, kebidanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan.
Pelayanan ini mencakup masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, serta kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Dalam lingkup perpajakan, seorang bidan dapat dikategorikan sebagai wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk itu, bidan juga wajib memenuhi hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik kebidanan, seorang bidan dapat bekerja di berbagai tempat seperti rumah sakit, klinik umum, atau membuka praktik sendiri. Dari pelayanan yang diberikan tersebut, bidan memperoleh penghasilan.
Menurut UU Pajak Penghasilan (UU PPh), segala tambahan kemampuan ekonomis yang diterima merupakan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, setiap penghasilan yang diterima oleh bidan merupakan objek PPh.
Selain itu, beberapa jenis penghasilan bidan yang dikenai pajak menurut UU PPh meliputi gaji, honorarium, tunjangan, hasil usaha, serta penghasilan lainnya. Pengenaan pajak atas penghasilan ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ingin mengetahui panduan pajak profesi bidan secara komprehensif, silakan membaca lebih lanjut di Panduan Pajak Bidan Perpajakan DDTC. Berikut hal-hal yang diulas dalam Panduan Pajak Bidan.
Mengelola kewajiban pajak dengan benar sangat penting bagi setiap profesional, termasuk bidan. Dengan pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, bidan dapat menjalankan praktiknya dengan tenang dan aman, serta berkontribusi pada kepatuhan pajak di Indonesia. (rig)