Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pihak pemotong/pemungut pajak perlu memahami ketentuan dalam bertransaksi dengan pihak yang memiliki surat keterangan (suket) PP 55/2022. Suket ini dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang memenuhi ketentuan PP 55/2022 untuk menggunakan PPh final 0,5%.
Jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak lain yang memiliki suket PP 55/2022, bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?
Kring Pajak menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, apabila wajib pajak berlaku sebagai pemotong pajak dan bertransaksi dengan pihak yang mempunyai suket PP 55/2022 (masih berlaku) dan atas penghasilan yang diberikan bukan termasuk dalam penghasilan pada Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK 164/2023 maka dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 0,5%.
"Wajib pajak pemotong kemudian perlu membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa melalui e-bupot unifikasi pada akun DJP Online milik pemotong," tulis Kring Pajak, Rabu (7/8/2024).
Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong/pemungut PPh—sebagai pembeli atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan.
Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh;
Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.
Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (sap)