Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui kantor pelayanan pajak (KPP), Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang teridentifikasi terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan.
Dalam STP termuat sanksi administrasi yang perlu dibayarkan wajib pajak lantaran keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Bagi orang pribadi, denda keterlambatannya senilai Rp100.000. Jika Anda menerima STP, lantas bagaimana cara membayar denda tersebut?
"Langkah pembayarannya sangat mudah. Yang pertama, login dulu ke akun DJP Online di pajak.go.id," sebut KPP Pratama Kupang dalam sosialisasinya, dikutip pada Senin (29/7/2024).
Setelah login DJP Online, wajib pajak perlu mengeklik menu Bayar, lalu klik e-Billing.
Selanjutnya, pilih kode jenis pajak '411125-PPh Pasal 25 Orang Pribadi' dan kode jenis setoran '300-STP'. Lalu, pilih Masa Pajak, yakni Januari sampai dengan Desember dan tahun pajak sesuai yang tercantum pada STP, misalnya 2023.
Berikutnya, masukkan nomor ketetapan dan jumlah tagihan tertulis pada STP.
Lalu, klik Buat Kode Billing. Pastikan data yang keluar pada ringkasan Surat Setoran Elektronik (SSE) sudah benar. Kemudian, klik Cetak.
Setelah itu, lakukan pembayaran di kantor pos, bank persepsi, atau M-banking.
Ingat, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan perlu dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan STP.
Sesuai dengan UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)