Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menjabarkan penerapan pajak karbon di Indonesia bakal terbagi dalam 2 fase.
Merujuk pada rancangan roadmap yang sedang dibahas pemerintah, Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas sektor pembangkit listrik.
"Pada tahap awal roadmap pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada," ujar Elen, Selasa (23/7/2024).
Pada fase kedua, implementasi pajak karbon akan difokuskan pada sektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil. Menurut Elen, pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia.
"Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71% jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Ini sekitar 39% dari total emisi Indonesia," ujar Elen.
Untuk diketahui, Indonesia seharusnya sudah bisa mengenakan pajak karbon atas sektor-sektor ekonomi yang mengemisi karbon terhitung sejak 2022. Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah diatur bahwa pajak karbon pertama kali diterapkan atas PLTU batu bara pada 1 April 2022.
Adapun tarif pajak karbon yang diatur dalam UU HPP adalah senilai Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen. Namun, pemerintah tak kunjung mengimplementasikan klausul pajak karbon dalam UU HPP hingga hari ini. Pajak karbon belum dikenakan mengingat roadmap pajak karbon masih belum tersedia.
Roadmap pajak karbon diperlukan untuk menentukan apa saja sektor-sektor yang bakal dibebani pajak karbon. Roadmap dimaksud juga akan memerinci batasan emisi karbon yang berlaku pada setiap sektor. (sap)