ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Dapat NITKU Setelah Pemadanan NIK-NPWP, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati
Selasa, 23 Juli 2024 | 16.15 WIB
WP OP Dapat NITKU Setelah Pemadanan NIK-NPWP, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi tidak perlu khawatir bila muncul nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) di DJP Online setelah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan NITKU tersebut semata-mata hanyalah sarana administrasi untuk mengidentifikasi tempat kegiatan usaha. Kehadiran NITKU bakal menggantikan NPWP cabang.

"Kita kenal dulu yang namanya NPWP cabang, yang belakangnya 001, 002, dan seterusnya. Sesuai PMK 112/2022 yang diganti dengan PMK 136/2023, ke depan kita tidak mengenal lagi NPWP cabang. Yang cabang tadi di-introduce NITKU," ujar Angga, Selasa (23/7/2024).

Bila diperinci, NITKU bagi wajib pajak orang pribadi terdiri dari 16 digit NIK ditambah dengan 6 digit tambahan sebagai nomor urut cabang. "Kalau saya cabangnya ada seribu, berarti 16 digit ditambah 001000," ujar Angga.

Dalam hal wajib pajak memiliki merupakan pelaku usaha dan memiliki cabang di beragam lokasi, wajib pajak perlu mendaftarkan cabang-cabang tersebut untuk diberi NITKU. "Jadi fungsinya mirip [dengan NPWP cabang]. Apakah saya perlu mengajukan NITKU? Bergantung pada kebutuhannya, kalau punya cabang banyak silakan mengajukan NITKU," kata Angga.

Untuk diketahui, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Namun, dengan berlakunya PER-6/PJ/2024, DJP juga memberikan NITKU kepada wajib pajak pusat.

Bagi wajib pajak pusat, NITKU selalu berakhiran 000000. Bagi cabang, NITKU memiliki akhir 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah kantor cabang yang dimiliki.

NITKU dari setiap cabang bisa dicek pada menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa diakses oleh oleh wajib pajak pusat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.