Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) masih bisa mengunggah (meng-upload) faktur pajak melalui aplikasi e-faktur versi 3.2 hingga waktu henti (downtime) aplikasi pada 20 Juli 2024 mendatang.
Dengan demikian, faktur pajak yang telah dibuat dan di-approve dengan identitas NPWP 15 digit (NPWP versi lama) tetap berlaku ketika e-faktur 4.0 telah di-update nanti. Faktur pajak yang telah dibuat pada e-faktur versi 3.2 juga masih bisa diunggah pada e-faktur versi 4.0.
"Sehingga tidak perlu dibuatkan faktur pajak pengganti [jadi NPWP 16 digit di e-faktur 4.0]," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (18/7/2024).
Perlu diketahui, wajib pajak diminta melakukan back up database (folder db yang sedang digunakan) pada e-faktur. Caranya, salin folder db di aplikasi e-faktur 3.2 kemudian pindahkan ke folder aplikasi e-faktur 4.0.
"Tidak ada keharusan untuk meng-upload semua faktur pajak sebelum melakukan back up. Jika ingin di-upload sekarang, silakan lakukan upload," cuit Kring Pajak lagi.
PKP juga perlu memastikan proses back up bisa dijalankan sampai selesai dan file back up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses back up.
Untuk mempersiapkan peluncuran e-faktur desktop terbaru, DJP akan melakukan waktu henti atau downtime layanan e-faktur desktop, e-faktur web based, dan e-nofa pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Artinya, PKP masih punya waktu sekitar 3 hari untuk melakukan back up database.
PKP sebenarnya sudah bisa mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sejak 12 Juli 2024 lalu. Hanya saja, PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti. (sap)