Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang telah dibuat pada e-faktur versi 3.2 masih bisa diunggah (di-upload) pada e-faktur versi 4.0. Aplikasi e-faktur 4.0 sendiri baru bisa dipakai setelah masa downtime berakhir, yakni pada Sabtu (2-/7/2024) pukul 19.00 WIB.
Perlu diketahui, wajib pajak diminta melakukan back up database (folder db yang sedang digunakan) pada e-faktur. Caranya, salin folder db di aplikasi e-faktur 3.2 kemudian pindahkan ke folder aplikasi e-faktur 4.0.
"Tidak ada keharusan untuk meng-upload semua faktur pajak sebelum melakukan back up. Jika ingin di-upload sekarang, silakan lakukan upload," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (17/7/2024).
PKP juga perlu memastikan proses back up bisa dijalankan sampai selesai dan file back up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses back up.
Untuk mempersiapkan peluncuran e-faktur desktop terbaru, DJP akan melakukan waktu henti atau downtime layanan e-faktur desktop, e-faktur web based, dan e-nofa pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Artinya, PKP masih punya waktu sekitar 3 hari untuk melakukan back up database.
PKP sebenarnya sudah bisa mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sejak 12 Juli 2024 lalu. Hanya saja, PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti.
Dengan kata lain, aplikasi yang digunakan oleh PKP hingga 20 Juli 2024 saat downtime berakhir, adalah e-faktur desktop versi 3.2.
Ketika aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 resmi digunakan pada 20 Juli 2024, PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diharapkan telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Nantinya, e-faktur versi terbaru bisa mengakomodasi NPWP 16 digit. Pemadanan NIK-NPWP oleh PKP diharapkan bisa memperlancar implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP di seluruh layanan administrasi pajak. (sap)