ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak yang Dibuat di e-Faktur 3.2 Bisa Diupload di Versi 4.0

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Juli 2024 | 13.30 WIB
Faktur Pajak yang Dibuat di e-Faktur 3.2 Bisa Diupload di Versi 4.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang telah dibuat pada e-faktur versi 3.2 masih bisa diunggah (di-upload) pada e-faktur versi 4.0. Aplikasi e-faktur 4.0 sendiri baru bisa dipakai setelah masa downtime berakhir, yakni pada Sabtu (2-/7/2024) pukul 19.00 WIB. 

Perlu diketahui, wajib pajak diminta melakukan back up database (folder db yang sedang digunakan) pada e-faktur. Caranya, salin folder db di aplikasi e-faktur 3.2 kemudian pindahkan ke folder aplikasi e-faktur 4.0. 

"Tidak ada keharusan untuk meng-upload semua faktur pajak sebelum melakukan back up. Jika ingin di-upload sekarang, silakan lakukan upload," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (17/7/2024). 

PKP juga perlu memastikan proses back up bisa dijalankan sampai selesai dan file back up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses back up

Untuk mempersiapkan peluncuran e-faktur desktop terbaru, DJP akan melakukan waktu henti atau downtime layanan e-faktur desktope-faktur web based, dan e-nofa pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Artinya, PKP masih punya waktu sekitar 3 hari untuk melakukan back up database.

PKP sebenarnya sudah bisa mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sejak 12 Juli 2024 lalu. Hanya saja, PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti. 

Dengan kata lain, aplikasi yang digunakan oleh PKP hingga 20 Juli 2024 saat downtime berakhir, adalah e-faktur desktop versi 3.2.

Ketika aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 resmi digunakan pada 20 Juli 2024, PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diharapkan telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Nantinya, e-faktur versi terbaru bisa mengakomodasi NPWP 16 digit. Pemadanan NIK-NPWP oleh PKP diharapkan bisa memperlancar implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP di seluruh layanan administrasi pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.