BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 29 Juni 2024 | 11.45 WIB
Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta NPWP 16 digit sudah berlaku mulai Senin, 1 Juli 2024. NIK sebagai NPWP juga berlaku dalam layanan yang diberikan oleh pihak lain. Topik ini cukup mendapat sorotan oleh netizen selama sepekan terakhir. 

Kendati integrasi NIK-NPWP resmi berlaku pada lusa, Ditjen Pajak (DJP) masih memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk tetap menggunakan NPWP format lama, yakni NPWP 15 digit. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam hal sistem yang dimiliki oleh pihak lain masih belum siap menerapkan NIK sebagai NPWP, pihak lain memiliki kesempatan untuk tetap menggunakan NPWP 15 digit hingga akhir tahun ini.

"Bila sistem baik di tempat kami maupun di pihak lain, contoh kata perbankan, juga belum cukup siap, kami bisa gunakan sistem dengan 15 digit NPWP sebagai transisi sebelum implementasi coretax. Kami memberikan kesempatan untuk dapat menggunakan 16 ataupun 15 digit hingga akhir 2024," ujar Suryo.

Dalam hal pihak lain sudah siap menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit, DJP memperbolehkan pihak lain untuk mulai memberikan pelayanan menggunakan NIK.

Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.t.d PMK 136/2023, pihak lain yang dimaksud adalah penyelenggara layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP. 

“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 … pihak lain … harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Selain bahasan tentang pemberlakuan NIK-NPWP, ada pula pemberitaan tentang kinerja penerimaan pajak, update e-faktur untuk mengakomodir NPWP 16 digit, hingga laporan World Bank mengenai batas omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang dinilai terlampau tinggi. 

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Layanan Pihak Lain yang Perlu Pakai NPWP 16 Digit

Adapun layanan administrasi dari pihak lain yang dimaksud dalam beleid tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Dirjen pajak juga memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Layanan itu berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, NPWP cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (DDTCNews)

Penerimaan Pajak Berlanjut Terkontraksi

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp760,4 triliun hingga Mei 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 8,4% (year on year/yoy). Capaian tersebut setara 38,2% dari target senilai Rp1.989 triliun.

"Ini terutama perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas atau perusahaan-perusahaan mining di Indonesia maupun CPO, mereka mengalami koreksi dari sisi kinerja perusahaannya," katanya. (DDTCNews)

Belum Ada Update e-Faktur untuk NPWP 16 Digit

DJP belum memberikan update versi terbaru untuk aplikasi e-faktur terkait dengan penggunaan NPWP 16 digit. Aplikasi e-faktur masih mengakomodasi NPWP versi lama, yakni NPWP 15 digit, untuk pembuatan faktur pajak hingga 30 Juni 2024.

Perlu diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dan NPWP 16 digit secara penuh rencananya dimulai pada 1 Juli 2024. Hal ini diatur dalam PMK 136/2023.

"Implementasi NPWP 16 digit sesuai PMK 136/2023 mulai 1 Juli 2024 ya. Saat ini belum tersedia update aplikasi e-faktur untuk NPWP 16 digit. Silakan menunggu informasi selanjutnya," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Tidak Ada Sanksi untuk NIK-NPWP yang Tidak Dipadankan

Ternyata tidak ada sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Adella Septikarina mengatakan hingga saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenaan sanksi secara spesifik atas wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP.

"Kalau misalnya sanksi secara rupiah, memang belum diatur. Terkait benefit yang didapatkan, banyak sekali yang tidak bisa dilakukan ketika memang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP," ujar Adella.

RI Diminta Pangkas Batas Omzet PKP

World Bank kembali mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Berdasarkan catatan World Bank, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar yang berlaku di Indonesia jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan threshold PKP di negara-negara tetangga dan negara-negara anggota OECD.

"Di Indonesia, threshold yang berlaku adalah senilai US$320.000, 6 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata di negara OECD [US$57.000 pada 2022]. Artinya, hanya perusahaan dengan omzet senilai US$320.000 yang wajib mendaftarkan diri sebagai PKP," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.