Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan seorang istri dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan NPWP suami dan mencantumkan nama dirinya sendiri.
Penjelasan tersebut merespons pertanyaan dari warganet. Sesuai Pasal 8 PER-04/PJ/2020, istri yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
“Apabila istri memerlukan NPWP maka menggunakan NPWP suaminya berdasarkan prinsip satu kesatuan ekonomi dalam keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (28/6/2024).
Kring Pajak menambahkan istri juga dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP suami dan mencantumkan nama dirinya sendiri.
Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiliki NPWP.
Setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP. Namun, tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Apabila belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak maka wajib pajak tersebut tidak wajib membayar pajak.
Di sisi lain, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP) dan pihak lain. Aturan ini akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. (rig)