Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Selain melalui DJP Online, wajib pajak juga dapat melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor pelayanan pajak (KPP).
Jika ingin memadankan NIK dan NPWP secara manual di KPP, wajib pajak direkomendasikan untuk melakukan pemadanan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.
"Kami rekomendasikan untuk kawan pajak untuk datang ke KPP terdaftar," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Kebumen Shinta Amalia, dikutip pada Jumat (28/6/2024).
Wajib pajak yang melakukan pemadanan NIK dan NPWP di KPP diminta untuk membawa KTP, kartu keluarga (KK), dan telepon genggam.
Shinta menjelaskan telepon genggam perlu dibawa karena petugas pajak membutuhkan alamat email dan nomor telepon wajib pajak.
"Kami membutuhkan nomor telepon dan alamat email untuk verifikasi data," tuturnya.
Sesuai PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, data yang dibutuhkan dalam pemadanan NIK-NPWP antara lain alamat email, nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal wajib pajak sesuai keadaan yang sebenarnya, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data unit keluarga (DUK).
Perlu diketahui, DUK adalah kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis seperti dimaksud dalam Pasal 8 UU PPh.
DUK perlu diisi secara benar mengingat sistem perpajakan Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Implikasinya, penghasilan anggota keluarga digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Pemenuhan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dilakukan oleh kepala keluarga.
Dalam hal ada ketidaksesuaian data, DJP bakal meminta klarifikasi melalui: laman DJP, email wajib pajak, contact center DJP, atau saluran-saluran lainnya. (rig)