ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Redaksi DDTCNews
Minggu, 30 Juni 2024 | 10.30 WIB
Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan atau dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat. Salah satu syarat tersebut ialah wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan mengenai daftar piutang yang tidak dapat ditagih ke DJP diatur terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2009 s.t.d.t.d PMK No. 207/2015. Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam daftar piutang yang dimaksud.

“Daftar piutang tersebut dibuat sendiri oleh wajib pajak dengan mencantumkan: identitas debitur berupa nama; NPWP, alamat; jumlah plafon utang yang diberikan; dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (30/6/2024).

Kring Pajak menambahkan identitas debitur berupa NPWP tidak wajib dicantumkan apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berasal dari plafon utang hingga Rp50 juta, baik yang berasal dari 1 utang maupun gunggungan dari beberapa utang, yang diterima dari 1 kreditur.

Untuk diperhatikan, daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih itu juga harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan (sebagai lampiran SPT).

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang mampu memenuhi 3 persyaratan.

Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP. Ketiga, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Perlu dicatat, persyaratan pada poin ketiga yang bersifat opsional tersebut tidak berlaku bagi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Piutang yang tidak dapat ditagih kepada debitur kecil ialah piutang debitur kecil yang jumlahnya tak melebihi Rp100 juta, yang menjadi gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri. Misal, kredit usaha tani.

Sementara itu, piutang yang tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya ialah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.