Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembuatan faktur pajak (digunggung) tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan hanya diperbolehkan apabila pembeli tersebut termasuk dalam karakteristik konsumen akhir.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Apabila pembeli barang kena pajak (BKP) tidak termasuk dalam karakteristik konsumen akhir maka faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan umum.
“Jika pembeli tidak termasuk ke dalam karakteristik konsumen akhir maka silakan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (19/6/2024).
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, karakteristik konsumen akhir meliputi 2 hal. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.
Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Adapun pajak masukan dari faktur pajak digunggung tidak dapat dikreditkan.
Sebagai informasi, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.
Untuk diperhatikan, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir. (rig)