Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji ulang beberapa ketentuan mengenai impor barang.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan beberapa peraturan yang dikaji ulang antara lain tentang impor barang barang kiriman, impor barang bawaan penumpang, impor barang pindahan, serta impor barang hibah. Kemenkeu pun membuka ruang untuk merevisi berbagai peraturan tersebut untuk memperkuat proses bisnis impor barang.
"Tentunya ini untuk memperbaiki dan memperkuat proses bisnisnya [agar] lebih akuntabel," katanya, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).
Askolani mengatakan pengkajian ulang berbagai peraturan itu dilaksanakan agar lebih sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan pengawasan impor barang. Terlebih, saat ini terdapat berbagai skema impor barang yang berlaku.
Kajian ulang berbagai peraturan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dia pun berjanji segera menyampaikan kepada publik apabila terdapat perubahan dalam peraturan tersebut.
"Tentunya bisa men-support kebutuhan yang lebih nyata yang kami hadapi dalam pelayanan dan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Ketentuan impor barang kiriman saat ini dituangkan dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. PMK ini turut mempertegas ketentuan impor barang dari perdagangan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce sebagai respons lonjakan impor barang konsumsi dengan harga murah.
Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hanya kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.
Kemudian, impor barang melalui skema barang bawaan diatur berdasarkan PMK 203/2017. Melalui beleid ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Dengan ketentuan ini, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas DJBC melalui customs declaration. Pada sejumlah bandara internasional, pemberitahuan barang bawaan penumpang sudah dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD).
Setelahnya, PMK 28/2008 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor barang pindahan dari luar negeri. Fasilitas pembebasan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.
Adapun untuk impor barang hibah, belum terdapat peraturan menteri keuangan yang secara khusus mengaturnya. Ketentuan impor barang hibah beserta fasilitas kepabeanan yang diberikan masih tersebar dalam beberapa peraturan.
Misalnya, PMK 69/2012 mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Sedangkan PMK 70/2012, mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Selain itu, masih ada PMK 200/2019 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk jika berupa hibah. (sap)