Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Putusan ini harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusanpejabat berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Putusan juga harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
Lantas apa yang menjadi dasar pengambilan putusan sidang Pengadilan Pajak?
Berdasarkan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim.
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hakim ketua dan apabila majelis di dalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
Apabila majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat hakim anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.
Putusan Pengadilan Pajak bisa berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau membatalkan.
Perlu dicatat, Pengadilan Pajak bisa mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. (sap)