Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online melalui aplikasi dan konten vidio yang menghasilkan omzet mencapai Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah men-take down 1,9 juta konten yang berkaitan dengan judi online sejak 2002 hingga Mei 2024.
Tak cuma itu, sebanyak 5.346 rekening dan e-wallet yang terafiliasi dengan judi online juga segera diblokir. Pengajuan pemblokiran sendiri sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masih ada 555 e-wallet lainnya yang pengajuan pemblokirannya sudah diajukan kepada Bank Indonesia.
"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan keyword situs judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan keyword situs judi online baru di sejumlah platform," kata Menkominfo Budi Arie usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip pada Minggu (26/5/2024).
Kemenkominfo mencatat ada 20.251 keyword baru yang berhubungan dengan judi online di Google. Sementara itu, ada 2.637 keyword baru di Meta.
Pemerintah, imbuh Budi, juga menemukan upaya penyisipan konten-konten judi online ke dalam situs-situs resmi, termasuk di antaranya situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.
Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga telah memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut. Di samping upaya tersebut, pihaknya pun telah melakukan langkah-langkah tegas dengan melakukan penutupan akses terhadap konten-konten judi online.
“Sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten, jadi sebulan hampir 300.000, sehari 10.000 konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bulan terakhir ini ada 300,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Untuk itu, Presiden Jokowi dalam rapat telah memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.
“Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, di mana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri,” pungkas Budi.
Budi menegaskan bahwa Satgas Judi Online tersebut akan bekerja melakukan upaya-upaya konkret dan memberikan dampak nyata bagi pemberantasan judi online di Tanah Air. (sap)