Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menuliskan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara merupakan usulan dari tim presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana pembentukan badan tersebut.
"Itu belum [dibahas lebih lanjut]. Kami kan baru memasukkan [pada rancangan awal RKP] karena itu ada di dalam usulan dari pemerintah yang terpilih," katanya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Suharso menuturkan program Asta Cita Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memang akan diintegrasikan dalam RKP 2025. Hal ini dilakukan mengingat pasangan tersebut akan melaksanakan pekerjaan pembangunan pada 5 tahun mendatang.
Dokumen rancangan awal RKP 2025 disebutkan bahwa pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 11,2%-12% pada 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%.
Pemerintah pun menyiapkan 6 strategi untuk mencapai target tax ratio pada tahun depan. Dalam hal ini, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara menjadi salah satunya.
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dinilai akan meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Pembentukan badan tersebut merupakan program yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Badan penerimaan negara ini juga direncanakan akan terpisah dari Kementerian Keuangan.
Pembentukan badan ini juga menjadi bagian dari upaya pasangan Prabowo-Gibran meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap PDB. (rig)