Ilustrasi. Gedung-gedung bertingkat di Jakarta.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang sudah beralih dari rezim PPh final UMKM ke ketentuan umum pada 2023 akan menghitung angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini sesuai dengan SPT Tahunan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 2023 diberlakukan seperti wajib pajak baru, yakni nihil. Namun, untuk angsuran PPh Pasal 25 pada 2024 dihitung berdasarkan pada pajak terutang pada SPT Tahunan PPh 2023.
“Untuk angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak 2023 adalah nihil (WP baru). Untuk angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak 2024 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh 2023 (bukan WP baru lagi),” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons warganet di media sosial X.
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi beberapa kredit pajak dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Adapun beberapa kredit pajak tersebut, pertama, PPh yang dipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang dipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24).
DJP kembali mengingatkan mengenai ketentuan angsuran PPh Pasal 25. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan‐bulan sebelum SPT disampaikan – sebelum batas waktu penyampaian SPT – adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Oleh karena itu, apabila wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 pada April 2024 maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari-Maret 2024 masih sama dengan besarnya angsuran pajak untuk Desember 2023.
Namun, untuk masa pajak April 2023, wajib pajak harus sudah menyesuaikan dan menggunakan angsuran PPh Pasal 25 yang baru sesuai perhitungan SPT Tahunan PPh 2023. (kaw)