Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bukti penerimaan elektronik (BPE) menjadi penanda bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan yang disampaikan melalui e-form sudah berhasil. BPE bisa dicek pada email atau kolom arsip DJP Online wajib pajak.
Namun, bagaimana jika BPE tidak masuk di email atau tidak muncul di arsip DJP Online? Wajib pajak bisa mengonfirmasinya langsung kepada Ditjen Pajak (DJP). Ada beberapa saluran yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mengonfirmasi pelaporan SPT Tahunan.
"Untuk mengecek SPT, wajib pajak bisa mengonfirmasi pengiriman SPT melalui layanan Kring Pajak 1500200, live chat pajak.go.id, mention @kring_pajak dengan tagar #KonfirmasiSPT, atau hubungi langsung KPP terdaftar," cuit contact center Kring Pajak saat merespons pertanyaan wajib pajak, Senin (29/4/2024).
Pada beberapa kasus, wajib pajak yang tidak menemukan BPE mencoba untuk mengirim ulang SPT Tahunannya. Sayangnya, ketika langkah itu ditempuh justru tokennya tidak valid. Dalam kondisi tersebut, DJP mengindikasikan bahwa pelaporan SPT Tahunan kemungkinan sudah berhasil.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)