Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 walaupun tenggat waktunya sudah lewat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024 lalu. Namun, dia menegaskan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini masih tetap melekat pada wajib pajak.
"Kewajiban itu tetap melekat. Buat teman-teman yang katakanlah belum menyampaikan SPT Tahunan, segeralah sampaikan," katanya, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).
Dwi mengatakan DJP sangat menghargai wajib pajak yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walaupun terlambat. DJP pun berharap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan terus meningkat.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Beleid ini juga mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.
Denda ini harus dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan surat tagihan pajak (STP). Apabila telah menerima STP, denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak.
Selain soal denda, Dwi turut mengingatkan apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.
"Sanksi keterlambatan cuma Rp100.000, tetapi yang dikhawatirkan justru kalau ada kurang bayarnya besar, ini ada juga konsekuensi sanksi," ujarnya.