Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak badan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Tanda tangan ini bisa berupa tanda tangan biasa, stempel, atau digital bergantung pada skema pelaporannya (manual/digital).
Jika SPT tidak ditandatangani maka SPT bisa dianggap tidak disampaikan. Lantas apabila sebuah perusahaan menggunakan stempel yang berbeda dalam pelaporan SPT Tahunannya, apakah dianggap tidak disampaikan?
"Ketentuan perpajakan tidak mengatur mengenai stempel perusahaan. Jadi seharusnya tidak masalah jika ada perbedaan stempel," cuit Kring Pajak DJP saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (25/4/2024).
Meski menggunakan stempel yang berbeda, perusahaan tetap bisa melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan pun kini sudah lebih mudah dilakukan secara digital melalui e-form. Jika wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan melalui e-form maka sesungguhnya tidak perlu ada tanda tangan atau stempel.
Dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-form, pengisian kode verifikasi atau token sudah dianggap sebagai tanda tangan digital. Dengan begitu, dokumen SPT Tahunan sudah dianggap sah.
Sesuai dengan PER-02/PJ/2019, kode verifikasi dikirimkan oleh DJP sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. (sap)