ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 April 2024 | 17.30 WIB
Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pengajuan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk seorang istri dengan kondisi suaminya yang belum memiliki NPWP.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, permohonan pendaftaran NPWP memilih terpisah (MT) oleh istri tidak bisa dilakukan apabila suaminya belum memiliki NPWP.

“Pendaftaran NPWP Istri yang memilih terpisah dengan NPWP Suami tidak bisa [dilakukan] jika suami tidak memiliki NPWP. Silakan suaminya untuk mendaftarkan NPWP terlebih dahulu,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Kring Pajak mengimbau untuk memastikan status NPWP suami tersebut aktif bukan non-efektif (NE). Adapun wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Seperti diketahui, seorang istri bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Alhasil, istri akan memiliki NPWP terpisah dari suaminya dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam mengajukan pemisahan NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya ialah melampirkan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.

Surat pernyataan bisa diperoleh wajib pajak di KPP terdaftar atau diunduh di laman www.pajak.go.id. Proses pemisahan NPWP sendiri dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Registrasi NPWP istri ini dilakukan secara online sehingga seluruh dokumen juga perlu diunggah secara online.

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.