Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024). (Foto: Humas Setkab/Jay)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online. Isu ini dibahas dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/4/2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan perumusan pembentukan satgas pemberantasan judi online akan dilakukan dalam sepekan ke depan.
"Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online," kata Budi.
Satgas pemberantasan judi online nantinya akan beranggotakan perwakilan lintas kementerian. Satgas ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
"Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif," kata Budi.
Budi menambahkan pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan," katanya.
Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di Tanah Air.
Mahendra mengatakan aktivitas judi online dilakukan dengan berbagai skema. Ada aktivitas judi online yang tidak dilakukan di dalam negeri, dilakukan secara lintas batas, dijalankan tanpa melalui rekening bank, hingga judi online yang memanfaatkan beberapa rekening bank sekaligus.
"Ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi," kata Mahendra.
Mahendra mengungkapkan sesuai dengan kewenangan OJK, sejak akhir 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.
“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran," katanya.