BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 April 2024 | 08.00 WIB
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang akan mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan diimbau untuk memperhatikan kelengkapan dokumen yang perlu dilampirkan. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/4/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan pemerintah menyediakan kelonggaran penyampaian SPT Tahunan kepada wajib pajak. Adapun perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diberikan paling lama 2 bulan.

"Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan, harap memperhatikan kelengkapan dokumen yang menjadi lampiran," katanya.

Terdapat 3 dokumen yang perlu dilampirkan permohon dalam perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Selain lampiran dokumen dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan, terdapat pula ulasan terkait dengan diskon atau pengurangan PPh Pasal 25. Ada pula ulasan terkait dengan target rasio pajak (tax ratio) pada 2025.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Harus Sesuai Ketentuan

Berdasarkan UU KUP, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

Pemohon juga perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April. Pemberitahuan juga sudah bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT. (DDTCNews)

Ada Ribuan Wajib Pajak Ajukan PPh Pasal 25 pada 2023

DJP mencatat telah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut ada 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2023. Adapun sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak paling banyak memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 selama 2023 mencapai 5.756 wajib pajak," katanya. (kontan.co.id)

Target Rasio Pajak 2025 Diusulkan pada Kisaran 11,2 – 12%

Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Target tax ratio ini tercantum dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diterbitkan Bappenas. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%.

"Penerimaan perpajakan sebesar 11,20%–12,00% produk domestik bruto [pada 2025]," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025. (DDTCNews)

G-7 Beri Tanggapan soal Pembentukan UN Tax Convention

Menteri keuangan negara-negara anggota G-7 memberikan tanggapan atas proses pembentukan UN Tax Convention di PBB.

Menurut G-7, sistem perpajakan internasional yang stabil hanya bisa dibangun apabila keputusan-keputusannya diambil berdasarkan konsensus.

"Kami menekankan pentingnya keputusan berdasarkan konsensus guna mendukung sistem perpajakan internasional yang stabil, inklusif, dan efektif," tulis G-7 dalam G-7 Finance Ministers and Central Bank Governors’ Statement. (DDTCNews)

Ketentuan Pemeriksaan oleh Menteri Keuangan terhadap Akuntan Publik

Untuk melaksanakan pengawasan yang diatur dalam Pasal 51 UU 5/2011, menteri keuangan melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), dan/atau cabang KAP.

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (3) PMK 186/2021, pemeriksaan untuk menilai kepatuhan atas, pertama, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri ini. Kedua, standar profesional akuntan publik (SPAP), kode etik profesi, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

“Kewenangan menteri … dilaksanakan oleh kepala pusat [Pusat Pembinaan Profesi Keuangan/PPPK] atas nama menteri,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PMK 186/2021. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.