Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Secara umum, harta warisan bukanlah objek pajak. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).
Warisan bebas pajak ini juga berlaku jika diserahkan dari suami yang meninggal dunia ke istri. Sebagai catatan, warisan berupa uang tunai dan aset lainnya bukanlah objek PPh. Sementara warisan berupa tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari PPh menggunakan surat keterangan bebas PPh sesuai dengan PER-30/PJ/2009.
"Jika sudah dipastikan warisan tersebut sesuai dengan UU PPh s.t.t.d UU HPP, warisan dikecualikan dari objek pajak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (9/4/2024).
Selanjutnya, terkait dengan kepemilikan harta harus dilaporkan dalam kolom harta di SPT Tahuna. Pada tahun saat perolehan penghasilan atas warisan tersebut juga perlu dilaporkan di kolom penghasilan bukan objek pajak di SPT Tahunan.
Perlu dicatat, pengalihan atas warisan bisa bebas pajak sepanjang bisa dibuktikan melalui bukti waris. Penerima harta warisan perlu melengkapi dokumen legal seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris sebelum pengajuan kepemilikan.
Suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki satu NPWP. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, cukup menggunakan NPWP suami. Lantas bagaimana jika suami meninggal dunia?
Pertama, perlu dilihat terlebih dulu ada tidaknya warisan belum terbagi yang ditinggalkan suami. Jika ada warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh suami, istri masih bisa menggunakan NPWP suami hingga warisannya telah terbagi.
Di sisi lain, apabila suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan maka NPWP atas nama suami tersebut bisa langsung diajukan penghapusan. Kemudian, istri perlu mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri. (sap)