PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Dian Kurniati
Selasa, 26 Maret 2024 | 11.30 WIB
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Aktivitas bongkar muat peti kemas di dermaga JICT Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (24/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan ada 23 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah mengenakan sanksi berupa penangguhan layanan atau blokir ekspor terhadap 23 perusahaan tersebut. Penangguhan layanan ekspor dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia (BI).

"Dari 23 itu, 7 sudah dibuka [karena] sudah memenuhi kewajiban," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Askolani mengatakan blokir layanan ekspor masih dikenakan terhadap 16 eksportir yang tidak patuh. Meski demikian, blokir juga bakal dibuka apabila eksportir ini telah memenuhi kewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini mulai berlaku sudah berlaku pada 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.

Melalui PMK 73/2023, DJBC kemudian ditugaskan untuk melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor ini berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.