SEWINDU DDTCNEWS
PP 58/2023

Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena Potongan Pajak pada Bulan Pemberian THR

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Maret 2024 | 09.37 WIB
Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena Potongan Pajak pada Bulan Pemberian THR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang gajinya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bisa saja dikenai pemotongan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR). 

Dengan berlakunya skema penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER), akumulasi penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu masa pajak menjadi dasar pemotongan. Artinya, ketika nominal gaji ditambah THR sudah melebihi PTKP maka bakal terkena pemotongan PPh Pasal 21 (sesuai dengan lapisan tarif skema TER).

"Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan PPh Pasal 21, yakni penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam satu masa pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/3/2024). 

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan skema TER tidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun (sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh). Dalam penghitungan 1 tahun pajak pada masa pajak Desember, bisa saja terjadi lebih bayar. 

"Jika nanti pada masa pajak Desember dilakukan penghitungan ulang atas penghasilan setahun, kemudian ditemukan bahwa ada kelebihan potong maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan [restitusi)]," lanjut DJP.

Sesuai dengan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhir, PPh Pasa 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bulanan). 

Ingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 antara bulanan dan 1 tahun pajak berbeda. Untuk penghitungan pajak terutang dengan TER bulanan, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghitungan 1 tahun pajak, tarif dikalikan dengan penghasilan kena pajak. 

DJP sempat menegaskan bahwa kehadiran TER sendiri berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.