Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah merealisasikan belanja anggaran senilai Rp34,34 miliar atau 73,57% dari pagu Rp46,68 miliar untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
DJP menyatakan realisasi tersebut terdiri atas pembayaran kontrak vendor system integrator senilai Rp2,33 miliar, pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent - Project Management and Quality Assurance Rp29,07 miliar, dan pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent - Change Management Rp2,93 miliar.
"Pada tahun 2023 telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian (testing) dan akan dilanjutkan pada tahun 2024," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Senin (4/3/2024).
DJP menjelaskan sesuai dengan Project Plan v.4.3, fokus kegiatan pada 2023 adalah pelaksanaan pengujian. Pengujian yang dilakukan pada 2023 mencakup beberapa kegiatan yang melibatkan 9 aspek.
Kesembilan kegiatan pengujian tersebut meliputi system integration testing cycle 1; functional verification testing cycle 1; internal functional verification testing; non-functional testing; system test; security test; scalability test; performance test; dan availability test.
Setiap kegiatan pengujian tersebut direncanakan untuk memastikan sistem berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam proyek.
Meski demikian, terdapat kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pengujian coretax system. Dalam pelaksanaan pengujian ini, masih ditemukan adanya defect sehingga perlu dilakukan kegiatan defect resolution dan retesting.
Proses ini melibatkan identifikasi, perbaikan, dan pengujian ulang terhadap cacat atau bug yang terdeteksi selama pengujian sebelumnya.
"Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap defect telah diperbaiki dengan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan sebelum sistem dinyatakan siap untuk implementasi atau tahap selanjutnya dalam siklus pengembangan perangkat lunak," bunyi laporan tersebut.
Pada 2024, DJP merencanakan penyelesaian kegiatan testing dan deployment. Testing terdiri atas functional and integration test; non-functional test; dan user acceptance test. Sedangkan deployment meliputi operational acceptance test; initial deployment; dan national deploy.
Menurut DJP, penyelesaian kegiatan-kegiatan ini menandakan tahap akhir dari proses pengujian dan implementasi proyek coretax system. Functional and integration test, non-functional test, dan user acceptance test merupakan tahapan uji yang dilakukan sebelum implementasi sistem secara menyeluruh.
Sementara itu, operational acceptance test, initial deployment, dan national deploy mencakup tahapan implementasi dan peluncuran sistem ke dalam lingkungan produksi atau pengguna akhir. Setiap tahap tersebut dirancang untuk memastikan sistem beroperasi dengan baik dan memenuhi persyaratan dan ekspektasi pengguna.
DJP berencana mulai mengimplementasikan coretax system pada 1 Juli 2024. Implementasi coretax system tersebut bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.
Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)