ADMINISTRASI PAJAK

Batas Waktu Penyetoran untuk Tiap-Tiap Jenis Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 2 Februari 2024 | 18.30 WIB
Batas Waktu Penyetoran untuk Tiap-Tiap Jenis Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat akan melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, wajib pajak harus memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari sanksi denda atas keterlambatan.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyetoran pajak ditentukan paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Adapun batas waktu penyetoran pajak diatur terperinci dalam PMK 242/2014.

Berikut perincian batas waktu penyetoran pajak untuk tiap jenis PPh:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • PPh Pasal 21 yang dipotong pemotong pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
  • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan surat perintah membayar sebagai pemungut PPh Pasal 22, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  • PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran, harus disetor paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara atau belanja daerah, dengan menggunakan surat setoran pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
  • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak terakhir.
  • Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (20) PMK 242/2014 harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.