BERITA PAJAK HARI INI

Implementasi NPWP Format Baru, DJP Sediakan Virtual Help Desk

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Desember 2023 | 10.14 WIB
Implementasi NPWP Format Baru, DJP Sediakan Virtual Help Desk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan virtual help desk bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) serta wajib pajak yang membutuhkan bantuan tentang implementasi NPWP 16 digit. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/12/202).

Virtual help desk dibuka setiap hari kerja pukul 10.00-14.00 WIB. Layanan diakses lewat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 dengan meeting ID: 865 5844 8199 dan passcode: Helpdesk. Virtual help desk memiliki fungsi yang berbeda dengan layanan pemadanan NIK-NPWP.

"Perlu diperhatikan bahwa virtual help desk ini tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemutakhiran (updating) data NIK-NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Dwi memberi contoh dapat digunakannya virtual help desk oleh ILAP yang sudah melakukan penyesuaian sistem dan database untuk berkoordinasi mengenai penggunaan NPWP dalam pemotongan atau pemungutan PPh.

Selain mengenai NPWP 16 digit, ada pula ulasan terkait dengan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. Kemudian, ada ulasan mengenai belanja perpajakan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Informasi Status Pemadanan NIK dan NPWP

Layanan yang disediakan lewat virtual help desk berbeda dengan layanan pemadanan yang dimaksud dalam PENG-19/PJ.09/2023. Layanan pemadanan dalam PENG-19/PJ.09/2023 adalah layanan informasi untuk mengetahui sudah padan atau belumnya status NIK dan NPWP wajib pajak.

"Perlu diperhatikan bahwa layanan pemadanan ini [PENG-19/PJ.09/2023] hanya memberikan informasi status padan/tidak dan bukan membuat yang tidak padan menjadi padan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit resmi mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi mulai 1 Juli 2024. Kebijakan ini ditetapkan lewat PMK 136/2023. Simak ‘Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP’. (DDTCNews)

Pertukaran Data dan Informasi

DJP terus melakukan pertukaran data dan informasi melalui skema automatic exchange of information (AEOI). AEOI merupakan pertukaran yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Sesuai dengan Laporan Tahunan DJP 2022, DJP melakukan 3 kategori AEOI pada tahun lalu. Pertama, AEOI atas data withholding tax. Pada 2022, DJP telah menerima informasi dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi ke 4 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).

Kedua, AEOI atas data laporan per negara (EOI country-by-country/CbCR). Pada 2022, DJP telah menerima informasi CbCR dari 48 negara/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 25 negara/yurisdiksi mitra (outbound CbCR).

Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). Pada 2022, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 91 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 74 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS). (DDTCNews)

Pemberlakuan Threshold PKP

Pemberlakuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar per tahun diproyeksikan akan terus menambah jumlah belanja pajak. Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2022, jumlah PPN yang tidak dipungut oleh pelaku usaha akibat fasilitas ini tercatat mencapai Rp49,03 triliun.

"Nilai di belanja perpajakan merupakan hasil penghitungan apabila pengusaha dengan omzet antara Rp600 juta s.d. Rp4,8 miliar ditetapkan sebagai PKP dan wajib memungut, melaporkan menyetor dan melaporkan PPN," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan itu.

Jumlah belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan akan terus naik setiap tahunnya. Pada tahun ini, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan mencapai Rp52,43 triliun.

Tahun depan, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diperkirakan akan mencapai Rp56,53 triliun. Pada 2025, nilai belanja pajak akibat fasilitas ini akan naik kembali menjadi Rp61,22 triliun. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.