Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi diimbau segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai dengan PMK 112/2022, mulai 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit.
Pemadanan NIK-NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melaluk DJP Online. Lantas, bagi wajib pajak yang statusnya non-efektif (WP NE), bagaimana validasi NIK sebagai NPWP-nya? Perlukah aktivasi NPWP terlebih dulu?
"Untuk pemadanan data NIK-NPWP dapat dilakukan tanpa mengaktifkan status wajib pajak terlebih dulu," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (11/12/2023).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos X. Seorang pemilik akun X bertanya apakah dirinya perlu mengaktifkan status NPWP-nya sebelum memadankan NIK sebagai NPWP.
"Kalau status NPWP saya NE dan belum aktivasi EFIN, untuk pemadanan NIK-NPWP bagaimana? Sedangkan saya belum berpenghasilan," kata pemilik akun tersebut.
Perlu dipahami, nantinya layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit, dalam hal ini memanfaatkan NIK.
Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK-NPWP sebelum batas akhir, yakni 31 Desember 2023 maka wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya. Tak cuma itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP juga tidak dapat menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
DJP juga bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP milik wajib pajak orang pribadi secara sistem. Hanya saja, terkadang ada data NIK yang berbeda dengan NPWP. Hal ini membuat pemadanan secara otomatis gagal dilakukan. Dalam kasus seperti ini, pemadanan secara mandiri perlu dilakukan oleh wajib pajak.
Sebelum berlaku secara penuh, pemerintah masih akan melakukan habituasi atau pembiasaan bagi wajib pajak dalam menggunakan NIK sebagai NPWP. DJP juga masih perlu menjalankan sejumlah pengujian di sistem administrasi perpajakannya.
Untuk saat ini, wajib pajak masih dapat mengakses layanan administrasi perpajakan menggunakan NPWP berformat 15 digit. Ke depan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan diperlukan untuk mewujudkan kebijakan Satu Data Indonesia. (sap)