Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu melakukan pembayaran dengan kode billing. Pembayaran denda bisa dilakukan lewat bank persepsi, ATM, kantor pos, atau M-banking.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengunggah bukti pembayaran denda pajak.
"Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak bisa mengecek secara mandiri melalui DJP Online pada menu Layanan, lalu Rumah Konfirmasi Dokumen, kemudian Cek NTPN," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (8/12/2023).
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.
Pembayaran denda dilakukan setelah wajib pajak menerima STP.
Pada prinsipnya, meski terlambat dari periode ideal, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan tanpa harus menunggu STP diterima.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang menanyakan perlu tidaknya mengunggah bukti penyetoran denda keterlambatan lapor SPT Tahunan.
"Saya barusan bayar denda keterlambatan lapor SPT melalui M-banking dan sudah sukses terbayar. Apakah sudah tercatat di akun DJP Online? Atau perlu unggah bukti bayar?" tanya netizen tersebut. (sap)