KEPATUHAN PAJAK

Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Dian Kurniati
Sabtu, 2 Desember 2023 | 16.00 WIB
Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Aprilia Irda (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat jelang periode penyampaian SPT Tahunan 2023.

Penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Aprilia Irda mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta. Ketentuan ini telah tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

"Restitusi yang tadinya 1 tahun, bisa dipercepat sampai dengan 5 hari sudah kita jalankan prosesnya," katanya dalam video di Youtube KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Aprilia mengatakan mekanisme restitusi dipercepat menjadi bagian dari upaya DJP menciptakan sistem yang lebih cepat dan sederhana. Wajib pajak yang memenuhi kriteria pun dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat tersebut.

Dia menjelaskan PER-5/PJ/2023 mengatur permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak tersebut hanya akan diteliti oleh DJP.

Aprilia menyebut DJP nantinya akan menerbitkan permintaan rekening kepada wajib pajak paling lama 5 hari sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Adapun surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP), akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

"Nanti di SPT-nya kalau menghendaki untuk percepatan, maka di SPT Tahunan ada pilihannya dimohonkan restitusi dengan pengembalian dengan mekanisme pasal 17B atau pasal 17D UU KUP," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.