Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang salah satunya menaikkan target penerimaan PPh Pasal 21 pada 2023 sebesar 17,2%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan target penerimaan pajak biasa terjadi sebagai dampak dari perubahan kegiatan ekonomi. Saat ini, pemerintah memandang ekonomi telah pulih ditandai dengan mulai munculnya lapangan kerja baru serta normalisasi upah dan jumlah pegawai di beberapa sektor.
"Sehingga tren penerimaan PPh 21 meningkat. Target baru perlu disesuaikan untuk mengakomodasi potensi kenaikan tersebut," katanya, Selasa (21/11/2023).
Dwi mengatakan PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja. Oleh karena itu, kenaikan PPh 21 dapat diatribusi oleh kenaikan jumlah pekerja atau kenaikan upah atau gaji.
Hingga kuartal III/2023, penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 tercatat mengalami pertumbuhan yang positif. Realisasinya senilai Rp154,9 triliun atau tumbuh 17,18% (year on year/yoy).
Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan sebesar 14,93% pada September 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dari bulan sebelumnya yang mengalami pertumbuhan 12,5%.
Pemerintah memandang PPh Pasal 21 konsisten tumbuh positif sepanjang 2023 karena terjaganya penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah, utamanya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta jasa Keuangan dan asuransi.
Secara umum, pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun. Dwi menilai kenaikan target pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan (month to month/mom) yang realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif.
Kenaikan target pajak juga mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional.
"Kenaikan target penerimaan pajak tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%," ujarnya. (sap)