Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kenaikan target penerimaan pajak 2023 sejalan dengan perubahan proyeksi kegiatan perekonomian nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan target pajak biasa dilakukan sebagai dampak dari perubahan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%.
"Kenaikan target penerimaan pajak tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%," katanya, Selasa (21/11/2023).
Dwi mengatakan pajak menjadi gambaran kegiatan ekonomi suatu negara sehingga perubahan target penerimaan pajak juga merupakan dampak dari kegiatan ekonomi. Beberapa faktor yang dapat mengubah target penerimaan pajak di antaranya perubahan pada kuantitas objek pajak dan perkembangan kegiatan penggalian potensi pajak.
Dalam Perpres 75/2023, target penerimaan pajak naik sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun.
Dia menjelaskan kenaikan target pajak tersebut juga ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan (month to month/mom) yang realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga kuartal III/2023, kinerja penerimaan pajak tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,9%.
Realisasi pajak hingga kuartal III/2023 2023 senilai Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target awal senilai Rp1.718 triliun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 senilai Rp1.818 triliun, realisasi ini setara 76,33%.
"Dengan capaian pertumbuhan tersebut, realisasi penerimaan pajak akhir tahun diproyeksikan akan mencapai Rp1.818 triliun," ujarnya. (sap)