Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh pada tahun depan. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi agar nantinya lebih mudah mengakses layanan pajak pada DJP.
"Sebetulnya kalau melakukan pemadanan secara mandiri itu juga sangat mudah," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Sejauh ini, lanjut Dwi, sebanyak 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Menurutnya, angka ini sudah tergolong tinggi, tetapi tetap perlu terus didorong sehingga semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK.
Dia menjelaskan integrasi data nantinya memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi tersebut, semua layanan DJP bakal dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yaitu NIK.
Menurut Dwi, integrasi NIK sebagai NPWP tersebut juga menjadi bagian dari program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia. Adapun cara untuk validasi NIK sebagai NPWP terbilang mudah karena bisa dilakukan melalui DJP Online.
"Memang banyak juga dijumpai teman-teman wajib pajak sudah tahu bahwa harus melakukan pemadanan, tetapi malas aja katanya mengakses apa namanya DJP online. Padahal sangat mudah sekali," ujarnya.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)