Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) sektor pertanian tidak bisa serta memungut PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022.
Agar bisa memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, PKP perlu terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
"Pemberitahuan…disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 64/2022, dikutip pada Rabu (15/11/2023).
Format dari pemberitahuan untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu telah terlampir dalam Lampiran PMK 64/2022.
Sesuai dengan format tersebut, wajib pajak harus menyampaikan secara jelas kapan PKP mulai menggunakan besaran tertentu dalam memungut PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Pemberitahuan untuk memanfaatkan skema PPN besaran tertentu ini disampaikan secara elektronik. Dalam hal saluran belum tersedia, pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.
Pemberitahuan dimaksud harus ditandatangani oleh orang pribadi bersangkutan dalam hal PKP ialah orang pribadi atau oleh wakil yang diberi wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan tanggung jawab perpajakan dalam hal PKP adalah badan.
Bila PKP telah menunjuk kuasa, pemberitahuan ditandatangani oleh kuasa dan harus disertai dengan surat kuasa khusus.
Setelah memilih memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, PKP tidak diperbolehkan lagi mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Perincian barang hasil pertanian tertentu yang dapat dipungut PPN dapat besaran tertentu sebesar 1,1% telah tercantum dalam Lampiran PMK 64/2022. (rig)