Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang meninggal dunia tetap dijalankan oleh ahli waris, selama warisan belum terbagi. Ketentuan tersebut juga mencakup sanksi atau kewajiban pajak lainnya.
Berdasarkan aturan tersebut, apabila wajib orang pribadi UMKM meninggal dunia maka kewajiban penyetoran PPh final 0,5% tetap perlu dilanjutkan oleh ahli waris.
"Dalam hal masih ada objek PPh final maka ahli warisnya tetap melakukan pembayaran PPh final," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (15/11/2023).
Sebagai contoh, seorang wajib pajak orang pribadi UMKM meninggal dunia pada 30 November 2023. Wajib pajak tersebut terakhir kali menyetorkan PPh final UMKM pada periode Oktober 2023.
Dalam kasus tersebut, apabila terdapat objek PPh final pada November dan Desember 2023 maka ahli waris tetap harus melakukan pembayaran PPh final.
Selanjutnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 tetap perlu dilaporkan oleh ahli waris apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas wajib pajak yang meninggalkan waris belum dihapuskan.
Perlu dicatat, penghapusan NPWP masih bergantung pada fakta bahwa yang bersangkutan meninggalkan warisan atau tidak. Jika tidak meninggalkan warisan maka NPWP bisa langsung dihapuskan.
Kemudian, apabila meninggalkan warisan, keluarga harus memastikan apakah warisannya sudah terbagi atau belum. Jika orang pribadi yang meninggal dunia meninggalkan warisan yang belum terbagi, persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada sehingga NPWP atas orang pribadi ini berubah menjadi NPWP atas WP Warisan Belum Terbagi.
Apabila wajib pajak orang pribadi tidak meninggalkan warisan atau memang warisannya sudah selesai dibagikan kepada ahli waris, atas NPWP miliknya bisa diajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau permohonan penghapusan NPWP. (sap)
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) November 15, 2023
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia masih meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka hak dan kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh ahli warisnya.
(1/2)