PEMILU 2024

KPU Bakal Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Esok Hari

Muhamad Wildan
Senin, 13 November 2023 | 17.00 WIB
KPU Bakal Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Esok Hari

Ilustrasi. Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk maju menjadi capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ketiga pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim dari RSPAD dan lolos verifikasi dokumen. Keputusan diambil melalui sidang pleno KPU tertutup.

"Hasil sidang telah kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023. Setelah penetapan, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres sesuai dengan Pasal 235 ayat (2) UU Pemilu," katanya, Senin (13/11/2023).

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres bakal digelar dalam bentuk rapat pleno KPU terbuka besok, Selasa (14/11/2023). Pengundian dan penetapan nomor urut digelar di Kantor KPU pada pukul 18.30 WIB hingga selesai.

Setelah ditetapkannya nomor urut, gelaran Pemilu 2024 akan dilanjutkan dengan masa kampanye. "Sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ujar Idham.

Sebagai informasi, Anies-Cak Imin didaftarkan ke KPU pada 19 Oktober 2023. Pasangan capres-cawapres ini diusulkan oleh Partai Nasdem, PKB, dan PKS yang memiliki perolehan kursi sebanyak 167 kursi di DPR atau 29,04%.

Kemudian, Ganjar-Mahfud didaftarkan pada 19 Oktober oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura. Keempat partai tersebut memperoleh total suara sah sebanyak 39,27 juta suara atau 28,06% pada Pemilu 2019.

Terakhir, Prabowo-Gibran didaftarkan pada 25 Oktober 2023 oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda. Secara keseluruhan, 7 partai itu memperoleh suara sah sebanyak 59,72 juta atau 42,67% pada Pemilu 2019. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.