Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ada pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur dalam PER-30/PJ/2009.
Pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan dapat dilakukan apabila subjek pajak dapat menunjukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perlu dicatat, permohonan SKB harus disampaikan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
"Permohonan untuk memperoleh SKB PPh ... diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar atau bertempat tinggi," bunyi Pasal 4 PER-30/PJ/2009, dikutip pada Senin (13/11/2023).
Penulisan surat permohonan SKB PPh juga perlu mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran I PER-30/PJ/2009.
Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris.
Sementara itu, apabila permohonan SKB PPh diajukan oleh orang pribadi maka permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta sesuai dengan Lampiran II.
Permohonan SKB PPh oleh orang pribadi juga perlu melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan.
Untuk hibah, permohonan SKB PPh juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan formal sesuai dengan Lampiran III PER-30/PJ/2009. (sap)