PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Dian Kurniati
Selasa, 7 November 2023 | 17.00 WIB
BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Sejumlah truk antre untuk mengangkut barang bantuan kemanusiaan yang akan diberikan untuk warga Palestina di kawasan Mesir, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah mengantisipasi dampak dari konflik antara Israel-Palestina terhadap perekonomian nasional.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina misalnya akan terasa pada aktivitas perdagangan Indonesia dengan kedua negara tersebut. Menurutnya, dampak konflik Israel-Palestina berpotensi terasa pada perekonomian nasional pada kuartal IV/2023.

"Tentunya dampak dari perang Israel dengan Palestina ini baru mungkin dapat kita lihat pada triwulan IV/2023," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Amalia mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina memang belum dirasakan oleh perekonomian nasional pada kuartal III/2023. Pada kuartal III/2023, BPS mencatat kinerja ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 4,94%.

Dengan konflik yang kembali meletus sejak 7 Oktober 2023, dampaknya berpotensi baru terasa pada kuartal IV/2023. Dampak dari konflik ini misalnya akan ditransmisikan melalui perdagangan luar negeri antara Indonesia dan Israel atau Indonesia dan Palestina.

"Atau kemudian transmisi lanjutannya dari sisi faktor-faktor ekonomi lainnya," ujarnya.

Indonesia masih melakukan perdagangan dengan Israel walaupun tidak memiliki hubungan bilateral. Sementara dengan Palestina, Indonesia telah memiliki kerja sama diplomatik di bidang perdagangan.

Melalui Perpres 34/2018, pemerintah telah meratifikasi memorandum saling pengertian antara pemerintah Indonesia dan Palestina dalam hal fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.

Setelahnya, diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai pelaksana perpres tersebut yakni PMK 72/2021, PMK 53/2022, serta Permendag 39/2020 s.t.d.t.d Permendag 24/2018. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.