KEBIJAKAN PAJAK

Coretax Sedang Diuji Coba, DJP Bakal Terapkan pada Pertengahan 2024

Muhamad Wildan
Kamis, 26 Oktober 2023 | 09.30 WIB
Coretax Sedang Diuji Coba, DJP Bakal Terapkan pada Pertengahan 2024

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

MATARAM, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem ini administrasi pajak (coretax administration system/CTAS) mulai pertengahan 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah saat ini sedang melaksanakan uji coba atas coretax administration system dan beragam aplikasi yang terkait dengan sistem baru tersebut.

"Jadi target pertengahan 2024. Intinya, pertengahan tahun depan kita sudah selesai. Saat ini, dalam proses testing. Aplikasi sudah piloting," katanya dalam media gathering yang digelar di Mataram, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Menurut Iwan, terdapat 48.000 use case aplikasi dan kurang lebih 1 juta step-test yang sedang dan akan diuji coba oleh DJP guna mendukung implementasi coretax administration system mulai tahun depan.

Dalam coretax administration system, lanjutnya, DJP akan menyediakan 3 portal yang memungkinkan setiap stakeholder mengakses sistem DJP yakni taxpayer portal, internal portal, dan portal khusus untuk pihak ketiga.

"Portal pihak ketiga terbagi untuk exchange of information, konsultan pajak, dan ada untuk pertukaran data," tuturnya.

Dengan hadirnya coretax administration system, seluruh aplikasi akan saling terhubung dan tidak terpisah-pisah seperti saat ini. Harapannya, pengembangan coretax administration system mampu meningkatkan integritas data.

"Jadi, akuntabilitasnya kuat. Pada sistem yang lama adalah cara kita bekerja, disistemkan. Pada sistem yang baru, cara kita bekerja disistemkan untuk membangun sebuah laporan keuangan yang akuntabel," ujar Iwan.

Seluruh aplikasi yang dikembangkan oleh DJP dalam coretax administration system bakal bermuara pada taxpayer account management (TAM). Nanti, TAM terbagi ke dalam 3 sub-aplikasi yakni profiling wajib pajak, revenue accounting system (RAS), dan potential tax revenue.

"TAM ini dibuka untuk wajib pajak, bisa diketahui oleh wajib pajak. Jadi, konsepnya wajib pajak tahu yang diketahui DJP. Transparan dan akuntabel. Wajib pajak bisa mengklarifikasi data secara proaktif karena dapat mengakses taxpayer account tadi," kata Iwan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.