PEMILU 2024

KPU: Sumbangan Kampanye Pemilu berupa Barang dan Jasa Harus Dilaporkan

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Oktober 2023 | 16.30 WIB
KPU: Sumbangan Kampanye Pemilu berupa Barang dan Jasa Harus Dilaporkan

Ilustrasi. Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara kepada siswa saat sosialisasi Pemilu 2024 untuk pemilih pemula di MAN 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bentuk sumbangan dana kampanye yang dimaksud dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 tidak hanya mencakup uang, tetapi juga barang dan jasa.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan apabila pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ataupun partai politik menerima sumbangan barang dan jasa maka sumbangan tersebut harus ditaksir nilainya.

"Harus ditaksir dan dikonversi berdasarkan nilai yang wajar di pasaran. Termasuk juga jasa, caleg yang mendapatkan fasilitas dari relawan atau bantuan tenaga, itu harus dikonversi dalam bentuk uang dan dilaporkan," katanya, Selasa (10/10/2023).

Barang yang dimaksud dalam PKPU 18/2023 meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang.

Sementara itu, jasa adalah pelayanan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh pasangan capres-cawapres, partai politik, atau caleg sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.

Bersamaan dengan penerimaan dalam bentuk uang, penerimaan dalam bentuk barang dan jasa harus dicatat dan dibukukan ke dalam pembukuan dana kampanye.

Pembukuan dana kampanye harus mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, periode pembukuan dana kampanye dimulai sejak 3 hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pilpres dan ditutup 7 hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Untuk partai politik, pembukuan dana kampanye dimulai sejak 3 hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 hari sebelum penyampaian LPPDK. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.