Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/9/2023). BPS mencatat pada kuartal II-2023 ekonomi Indonesia tumbuh 5,17 persen, dimana pertumbuhan tersebut adalah yang tertinggi sejak kuartal III-2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat terdapat beberapa permasalahan struktural yang perlu diperbaiki oleh Indonesia dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Dalam laporan OECD yang bertajuk Economic Policy Reforms 2023: Going for Growth, Indonesia dianggap perlu menurunkan hambatan investasi.
"Hambatan investasi sektor swasta di Indonesia jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara yang 'sejenis'. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan Indonesia kurang produktif, kurang inovatif, dan kurang terintegrasi ke dalam rantai nilai global," tulis OECD, dikutip Kamis (5/10/2023).
Selanjutnya, biaya logistik yang tinggi juga perlu diturunkan dalam rangka meningkatkan ekspor dan daya tahan ekonomi.
Guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, Indonesia dipandang perlu mengurangi hambatan investasi asing, memperbaiki iklim bisnis lewat fasilitasi dagang, serta tidak memberikan perlakuan istimewa kepada BUMN dan mempercepat proses privatisasi.
Terkait dengan aspek inklusivitas ekonomi dan perlindungan sosial, OECD mencatat Indonesia masih perlu memperluas akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, vokasi, infrastruktur, air, dan sanitasi dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Lebih lanjut, kesenjangan gender di Indonesia juga tercatat masih lebar akibat rendahnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.
Kemudian, peningkatan dana desa masih belum mampu meningkatkan kualitas dari penggunaan dana tersebut. Oleh karena itu, kualitas belanja dana desa masih perlu diperbaiki lewat peningkatan partisipasi publik dan pemetaan kemiskinan yang lebih partisipatif.
Dalam rangka mendukung transisi dari ekonomi berbasis energi fosil menuju energi terbarukan, Indonesia dianggap perlu untuk menerapkan pajak karbon ataupun sistem perdagangan karbon.
Partisipasi masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam proses pengambilan kebijakan terkait sumber daya alam (SDA) juga perlu ditingkatkan. Terakhir, Indonesia perlu memfasilitasi public-private partnership dalam rangka mendanai pembangunan infrastruktur ramah lingkungan. (sap)