Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pemutakhiran data.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya meminta wajib pajak orang pribadi untuk masuk (login) DJP Online. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi perlu memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah padan.
“Pastikan data NIK-NPWP Kawan Pajak sudah padan sehingga nanti 1 Januari 2024 aman. Nah, setelah melakukan pemadanan, ada tahap berikutnya, yakni pemutakhiran data. Ada penyesuaian data email, nomor handphone, dan sebagainya,” ujar Yudha dalam Tax Live, Kamis (24/8/2023).
Untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawan dan tanpa tanggungan (status TK/0), pemutakhiran dilakukan untuk data sendiri. Namun, situasinya berbeda untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki tanggungan, seperti kepala keluarga.
Yudha memberi contoh seorang kepala keluarga memiliki 1 istri dan 3 orang anak. Namun, 1 dari 3 orang anak tersebut sudah bekerja dan memiliki NPWP sendiri. Dengan demikian, pemutakhiran dilakukan terkait dengan data istri dan 2 orang anaknya.
“Jadi, kepala keluarga itu bertanggung jawab untuk validasi diri sendiri dan juga anggota keluarganya,” imbuh Yudha.
Dia mengingatkan mengenai ketentuan penggunaan NPWP. Hingga 31 Desember 2023, NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi. Setelah itu, wajib pajak harus menggunakan NIK untuk keperluan perpajakan.
“Jadi Kawan Pajak mau tidak mau tetap wajib melakukan pemadanan data NIK-NPWP agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya.
Jika pemadanan NIK-NPWP belum berhasil, wajib pajak dapat melakukan penyesuaian data dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) DJP atau Ditjen Dukcapil (melalui kantor kecamatan). Dengan demikian, basis data di DJP dan Ditjen Dukcapil akan sama. (kaw)